TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
|
KEPALA DINAS Kepala Dinas, mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata. SEKRETARIAT (1) Sekretariat, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata meliputi urusan umum, perencanaan dan keuangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
(1) Sub Bagian Umum, mempunyai tugas :
(2) Sub Bagian Perencanaan, mempunyai tugas :
(3) Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
BIDANG KEPEMUDAAN (1) Bidang Kepemudaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata yang meliputi pembinaan lembaga kepemudaan, pemberdayaan pemuda serta kerjasama lembaga kepemudaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
(1) Seksi Pembinaan Lembaga Kepemudaan, mempunyai tugas :
(2) Seksi Pemberdayaan Pemuda, mempunyai tugas :
(3) Seksi Kerjasama Lembaga Kepemudaan, mempunyai tugas :
BIDANG KEOLAHRAGAAN (1) Bidang Keolahragaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata meliputi pembinaan manajemen keolahragaan, pembinaan dan pemasyarakatan olah raga serta peningkatan prestasi keolahragaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi :
(1) Seksi Pembinaan Manajemen Keolahragaan, mempunyai tugas :
(2) Seksi Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga, mempunyai tugas :
(3) Seksi Peningkatan Prestasi Keolahragaan, mempunyai tugas :
BIDANG KEBUDAYAAN (1) Bidang Kebudayaan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata meliputi pembinaan dan pengembangan kebudayaan, pemberdayaan kesenian rakyat serta kesejarahan dan kepurbakalaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
(1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan, mempunyai tugas :
(2) Seksi Pemberdayaan Kesenian Rakyat, mempunyai tugas :
(3) Seksi Kesejarahan dan Kepurbakalaan, mempunyai tugas :
BIDANG KEPARIWISATAAN (1) Bidang Kepariwisataan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata meliputi pengembangan obyek wisata, promosi wisata serta pembinaan usaha pariwisata. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepariwisataan mempunyai fungsi:
(1) Seksi Pengembangan Obyek Wisata, mempunyai tugas :
(2) Seksi Promosi Wisata, mempunyai tugas :
(3) Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata, mempunyai tugas :
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
|

